Rabu, 20 Maret 2013

KEWAJIBAN MUSLIM TERHADAP MUSLIM LAINNYA


عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ قَالَ:  قَالَ رَسُولُ اللَّهِ  ”حَقُّ الْمُسْلِمِ عَلَى الْمُسْلِمِ
سِتٌّ: إذَا لَقِيْتــَهُ فَسَلِّمْ عَلَيْهِ، وَإِذَا دَعَاك
فَأَجِبْهُ، وَإِذَا اسْتَنْصَحَك  فَانْصَحْهُ،  وَإِذَا عَطَسَ فَحَمِدَ اللَّهَ فَسَمِّتْهُ، وَ إِذاَ  مَرِضَ  فَعُدْهُ، وَإِذاَ  ماَت
فاتـْبَعْهُ”.  (رَواهُ مُسلم

Terjemah Hadis:
 bersabda:r ia berkata: Rasulullah tDari Abu Hurairah
“Hak seorang muslim terhadap sesama muslim itu ada enam, yaitu: 
(1) jika kamu bertemu dengannya maka ucapkanlah salam, 
(2) jika ia mengundangmu maka penuhilah undangannya, 
(3) jika ia meminta nasihat kepadamu maka berilah ia nasihat, 
(4) jika ia bersin dan mengucapkan: ‘Alhamdulillah’ maka do’akanlah ia dengan Yarhamukallah (artinya = mudah-mudahan Allah memberikan rahmat kepadamu), 
(5) jika ia sakit maka jenguklah dan 
(6) jika ia meninggal dunia maka iringilah jenazahnya”.
(HR. Muslim, no. 2162).

Apabila kita bertemu atau akan berpisah dengan sesama Umat Islam, diwajibkan mengucapkan salam penghormatan yang telah diajarkan dalam Al-Quran dan Hadis, yakni Assalamu'alaikum Warahmatullahi wa barakatuh (Semoga Allah memberikan keselamatan, rahmat dan barokah kepadamu). Dikemukakan dalam hadis,Dari Abdillah ibn Amr ra., bahwa ada seseorang lelaki bertanya kepada Nabi saw. "Bagaimanakan Islam yang baik itu ya Rasulullah?" Rasul menjawab, "Berilah makan kepada orang yang memerlukannya dan ucapkanlah salam baik kepada orang yang sudah kamu kenal maupun orang yang belum kamu kenal." (HR.Bukhari-Muslim).

Hukum menjawab salam adalah wajib. Jika orang yang diberi salam itu sendirian, maka harus langsung menjawabnya. Apabila orang yang diberi salam itu banyak, maka kewajiban menjawabnya fardlu kifayah (cukup salah seorang atau beberapa di antara mereka yang menjawab). Dari Ali ra., Nabi saw. bersabda: "Apabila ada sejumlah ja'maah lewat, cukuplah salah seorang atau beberapa di antara mereka memberi salam. Demikian juga orang-orang yang diberi salam, cukup salah seorang di antaranya yang menjawab." (HR. Abu Daud). 
Dalam hal ini disunnahkan memberi jawaban salam secara lengkap, "Waalaikum salam warahmatullahi wa barakatuh". Keutamaan menjawab salam secara lengkap ini ditegaskan oleh Allah SWT. "Apabila kamu dihormati dengan suatu penghormatan, maka balaslah penghormatan itu dengan lebih baik atau (minimal) balaslah dengan yang serupa."(QS. An-Nisa: 86).

Assalamu’alaikum Warahmatullahi Wabarakatuh memiliki arti “Semoga kedamaian dilimpahkan kepadamu diiringi dengan rahmat dari Allah dan juga barakah dari Allah untukmu.” Arti yang sangat bagus sekali bukan. Salam merupakan doa sesama umat muslim yang didalamnya berisi banyak kebaikan. Tetapi yang banyak terjadi diantara semua adalah suka menyingkatnya. Coba dech perhatikan, misalnya pada saat kita sedang chatting, update status, atau nulis sms terkadang menyingkatnya menjadi ‘Ass’.
Buka kamus bahasa inggris dan cari arti kata dari ‘ass’. ‘Ass’ bisa diartikan sebagai keledai, orang bodoh atau pantat. Atau bisa juga sebagai ungkapan kekesalan. Amat sangat jauh bukan artinya. Mungkin kita tidak bermaksud demikian, tetapi menyingkat salam menjadi ‘ass’ tidak bisa dibenarkan. , saran saya  jika kita tidak sempat menuliskan ucapan salam secara lengkap lebih baik diganti dengan ucapan ‘hai’ atau ‘halo’ dan lain sebagainya. Mungkin itu lebih baik aripada kata ass

Mendahului mengucapkan salam hukumnya sunnah. Dari Ibnu Umar ra, bersabda Rasulullah saw. "Apabila dua orang muslim bertemu lantas salah satunya memberi salam kepada yang lain, maka yang mendahului salam lebih dicintai Allah SAW dan wajahnya lebih berseri-seri dari temannya itu. Apabila keduanya berjabat tangan, maka Allah akan menurunkan seratus rahmat pada keduanya, (dengan ketentuan) bagi yang memulainya mendapat 90 rhamat dan yang diajak berjabat tangan mendapat 10 rahmat." (HR. Tirmizi).



Oleh karena "salam" dalam Islam ini mengandung doa, maka tidak hanya sekedar untuk bertegur sapa, melainkan juga:
1. Suatu ajakan bersahabat antara umat Islam
2. Mempererat tali ukhuwah Islamiyah karena saling mendoakan
3. Menegakkan Syi'ar agama Allah SWT.

Ucapan salam ini sudah ada sebelum Nabi Adam as diturunkan ke dunia, dan akan tetap ada sampai kehidupan kita di alam akhirat kelak. Diterangkan dalam hadis, Dari Abu Hurairah ra., Nabi saw. bersabda: "Allah telah menciptakan Nabi Adam dengan bentuk yang panjang (tinggi)-nya 60 dzira. Tatkala Nabi Adam sudah tercipta, Allah berfirman: pergilah dan berilah salam kepada para malaikat yang duduk, dan perhatikan penghormatan apa yang mereka berikan kepadamu, karena hal itu merupakan penghormatan kepadamu dan kepada anak cucumu (kelak). Lalu Nabi Adam (pergi menghampiri para malaikat) mengucapkan "Assalamu'alaikum", maka para malaikat menjawabnya "Assalamu alaika wa rahmatullah. Kata warahmatullah yang ditambahkan oleh para malaikat itu berarti semoga Allah memberi rahmat kepadamu." (HR. Bukhari dan Muslim).

Firman Allah SWT. Salam penghormatan kepada mereka (orang-orang mukmin) pada hari mereka menemui-Nya adalah 'salam sejahtera dari segala bencana'. Dan Dia menyediakan pahala yang mulia bagi mereka." (QS. Al Ahzab: 44).
Sekalipun memberi dan menjawab ucapan salam itu suatu keharusan, namun ada beberapa keadaan yang melarang seseorang memberikan dan menjawab ucapan salam, yakni:
1. Saat buang air besar atau kecil
2. Saat membaca Al Quran
3. Saat mengumandangkan Azan
4. Saat mengumandangkan Iqamat
5. Saat Shalat.
  
  إِذَا انْتَهٰى أَحَدُكُمْ إِلَى الْمَجْلِسِ فَلْيُسَلِّمْ فَإِذَا أَرَادَ أَنْ يَقُوْمَ فَيُسَلِّمْ فَلَيْسَتِ اْلأُوْلٰى بِأَحَقَّ مِنَ اْلآخِرَة
          Manakala salah seorang kamu telah sampai ke majelis, maka hendaklah dia memberi salam. Dan manakala ia hendak berdiri, maka hendaklah ia memberi salam. Tentu saja yang awal tidak lebih berhak daripada yang akhir.”( Hadits ini diriwayatkan oleh Al-Bukhari dalam Al-Adab Al-Mufrad :1007 dan 1008),

Salam ketika meninggalkan majelis adalah suatu adab kesopanan yang mulai banyak ditinggalkan di sebagian negeri. Bahkan terkadang oleh orang yang berilmu, dan para peminatnya. Sepatutnya manakala hendak memasuki ruang belajar, mereka memberikan salam terlebih dahulu. Demikian pula bila hendak keluar. Yang pertama tidak lebih utama dari yang akhir. Oleh karena itu menyebutkan salam adalah diperintahkan seperti juga di dalam hadits berikut ini:
  إِنَّ السَّلاَمَ اِسْمٌ مِنْ أَسْمَاءِ اللهِ تَعَالٰى وَضَعَهُ فِي اْلأَرْضِ فَأَفْشُوْا السَّلاَمَ بَيْنَكُمْ    . 
          Sesungguhnya salam adalah nama dari nama-nama Allah  Ia meletakkannya di bumi. Maka sebarkanlah salam di antara kamu.”HR  Abu Dawud)

Perlu diketahui bahwa beberapa perintah menyebarkan salam amat luas lingkupnya, namun hanya sebagian kecil orang yang menyempitkannya, karena mereka tidak mengetahui bahwa itu sunnah atau memang karena malas mengamalkannya.

Termasuk bagian dari adab  berungkali salam setelah berpisah walaupun sejenak.
Karena Nabi  telah bersabda:
  إِذَا لَقِيَ أَحَدُكُمْ أَخَاهُ فَلْيُسَلِّمْ عَلَيْهِ فَإِنْ حَالَتْ بَيْنَهُمَا شَجَرَةٌ أَوْ جِدَارٌ أَوْ حَجَرٌ ثُمَّ لقيه فَلْيُسَلِّمُ عَلَيْهِ أَيْضًا
          Jika salah seorang kamu berjumpa saudaranya hendaklah ia memberi salam kepadanya. Jika di antara keduanya terhalang oleh pohon, dinding atau batu kemudian ia berjumpa lagi dengannya, hendaklah ia memberi salam lagi kepadanya.”(HR Abu dawud)
          
Termasuk lagi di antaranya adalah memberi salam kepada orang yang sedang shalat. Banyak orang mengira bahwa hal itu tidak dianjurkan. Bahkan Imam Nawawi dalam Al-Adzkar menyebutnya makruh. Padahal dalam Syarah Muslim dijelaskan bahwasanya menjawab salam dengan isyarat adalah sunnah. Bahkan banyak hadits yang menjelaskan salam para sahabat terhadap Nabi  ketika beliau sendang shalat, sedangkan beliau membiarkan mereka demikian. Di sini saya akan sebutkan salah satu hadits itu. Yakni hadits Ibnu Umar yang menuturkan:
  -  خَرَجَ رَسُوْلُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ إِلٰى قُبَاءَ يُصَلِّيْ فِيْهِ فَجَاءَتْهُ اْلأَنْصَارِ فَسَلَّمُوْا عَلَيْهِ وَهُوَ يُصَلِّي قَالَ : فَقُلْتُ لبِلاَلٍ كَيْفَ رَأَيْتَ رَسُوْلُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَرُدُّ عَلَيْهِمْ حِيْنَ كَانُوْا يُسَلِّمُوْنَ عَلَيْهِ وَهُوَ يُصَلِّي؟  قَالَ : يَقُوْلُ هٰكَذَا . وَبَسَطَ كَفَّهُ وَبَسَطَ جَعْفَرُ بِنْ عَوْنٍ كَغَّهُ وَجَعَلَ بَطْنَهُ أَسْفَلَ وَجَعَلَ ظَهْرَهُ إِلٰى فَوْقَ .
          “Rasulullah   keluar ke Quba’ bershalat di situ. Kemudian orang-orang Anshar datang padanya. Mereka memberikan salam kepadanya. Perawi mengatakan: “Kemudian aku berkata kepada Bilal: “Bagaimana kamu melihat Rasulullah  menjawab salam mereka ketika mereka memberikan salam kepadanya sedangkan beliau sendang shalat?” Perawi melanjutkan: “Bilal berkata: “Demikian,” sambil dia membuka telapak tangannya. Dia menjadikan bagian dalamnya di bawah dan bagian atas telapak tangannya di atas. (HR abu dawud wattirmizi soheh hasan)”

      Sesungguhnya Rasulullah  masuk masjid, Kemudian masuk pula seseorang lalu shalat. Kemudian orang itu menghampiri lalu memberikansalam kepada Rasulullah  Rasulullah menjawab, beliau bersabda: “Kembalilah dan shalatlah sesungguhnya kamu belum shalat.” Lelaki itu pun kembali lalu shalat sebagaimana beliau bershalat. Kemudian dia datang kepada Nabi  dan memberikan salam kepadanya. (ia malakukan demikian ini sampai tiga kali).”

          Hadits ini telah ditakhrij oleh Asy-Syaikhain maupun lainnya. Hadits ini dipegangi pula oleh Shiddiq Hasan Khan dalam Nuzulul Abrar(350-251) bahwasanya:

          “Manakala seseorang telah memberi salam kepada saudaranya lalu berpisah sebentar kemudian berjumpa, maka disunnahkan pula untuk memberi salam lagi yang kedua atau ketiga.”

          Di sini menunjukkan dianjurkannya salam kepada orang di dalam masjid. Seperti cerita salam orang Anshar kepada Nabi  di masjid Quba. Namun bersama ini kita melihat pula orang yang meremehkan sunnah. Mereka masuk masjid dan tidak mau memberikan salam kepada orang yang di dalamnya.Mereka mengira hal itu adalah makruh. Semoga tulisan ini menjadi peringatan bagi saya dan bagi mereka pula. Sesungguhnya peringatan itu memberikan manfaat bagi kaum mukminin.

Haramnya Mengucapkan Salam Kepada Orang Kafir

Dari Abu Hurairah -radhiallahu ‘anhu- bahwa Rasulullah -shallallahu ‘alaihi wasallam-bersabda:
لَا تَبْدَءُوا الْيَهُودَ وَلَا النَّصَارَى بِالسَّلَامِ فَإِذَا لَقِيتُمْ أَحَدَهُمْ فِي طَرِيقٍ فَاضْطَرُّوهُ إِلَى أَضْيَقِهِ
“Janganlah kalian yang memulai mengucapkan salam kepada orang-orang Yahudi dan Nasrani. Apabila kalian berpapasan dengan salah seorang di antara mereka di jalan, maka desaklah dia ke jalan yang paling sempit.” (HR. Muslim no. 2167)
Dari Anas bin Malik -radhiallahu ‘anhu- dia berkata: Nabi -shallallahu ‘alaihi wasallam- bersabda:
إِذَا سَلَّمَ عَلَيْكُمْ أَهْلُ الْكِتَابِ فَقُولُوا: وَعَلَيْكُمْ
“Apabila ahli kitab mengucapkan salam kepada kalian, maka jawablah, “Wa ‘alaikum (dan juga atasmu).” (HR. Al-Bukhari no. 6258 dan Muslim no. 2163)
Dari Usamah bin Zaid -radhiallahu ‘anhu- dia berkata:

أَنَّ النَّبِيَّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ رَكِبَ حِمَارًا عَلَيْهِ إِكَافٌ تَحْتَهُ قَطِيفَةٌ فَدَكِيَّةٌ, وَأَرْدَفَ وَرَاءَهُ أُسَامَةَ بْنَ زَيْدٍ -وَهُوَ يَعُودُ سَعْدَ بْنَ عُبَادَةَ فِي بَنِي الْحَارِثِ بْنِ الْخَزْرَجِ- وَذَلِكَ قَبْلَ وَقْعَةِ بَدْرٍ. حَتَّى مَرَّ فِي مَجْلِسٍ فِيهِ أَخْلَاطٌ مِنْ الْمُسْلِمِينَ وَالْمُشْرِكِينَ عَبَدَةِ الْأَوْثَانِ وَالْيَهُودِ, وَفِيهِمْ عَبْدُ اللَّهِ بْنُ أُبَيٍّ ابْنُ سَلُولَ وَفِي الْمَجْلِسِ عَبْدُ اللَّهِ بْنُ رَوَاحَةَ. فَلَمَّا غَشِيَتْ الْمَجْلِسَ عَجَاجَةُ الدَّابَّةِ, خَمَّرَ عَبْدُ اللَّهِ بْنُ أُبَيٍّ أَنْفَهُ بِرِدَائِهِ ثُمَّ قَالَ: لَا تُغَبِّرُوا عَلَيْنَا. فَسَلَّمَ عَلَيْهِمْ النَّبِيُّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ ثُمَّ وَقَفَ فَنَزَلَ فَدَعَاهُمْ إِلَى اللَّهِ وَقَرَأَ عَلَيْهِمْ الْقُرْآنَ

“Bahwa Nabi -shallallahu ‘alaihi wasallam- mengendarai keledai yang di atasnya ada pelana bersulam beludru Fadaki, sementara Usamah bin Zaid membonceng di belakang beliau ketika hendak menjenguk Sa’ad bin ‘Ubadah di Bani Al Harits Al Khazraj, dan peristiwa ini terjadi sebelum perang Badar. Beliau kemudian berjalan melewati suatu majelis yang di dalam majelis tersebut bercampur antara kaum muslimin, orang-orang musyrik, para penyembah patung, dan orang-orang Yahudi. Dan di dalam majelis tersebut terdapat pula Abdullah bin Ubay bin Salul dan Abdullah bin Rawahah. Saat majlis itu dipenuhi kepulan debu hewan kendaraan, ‘Abdullah bin Ubay menutupi hidungnya dengan selendang sambil berkata, “Jangan mengepuli kami dengan debu.” Kemudian Nabi -shallallahu ‘alaihi wasallam- mengucapkan salam pada mereka lalu berhenti dan turun, Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam mengajak mereka menuju Allah sambil membacakan Al-Qur’an kepada mereka.” (HR. Al-Bukhari no. 6254 dan Muslim no. 1798)
Penjelasan
Ucapan salam merupakan ucapan penghormatan dan doa kepada kaum muslimin, karenanya kaum muslimin dilarang untuk mengucapkan salam kepada orang kafir, karena mereka dilarang untuk
menghormati dan mendoakan orang kafir. Hanya saja sebagai bentuk keadilan yang diperintahkan oleh Allah, kapan mereka mengucapkan salam kepada kita maka kitapun menjawabnya, tapi dengan lafazh, “Wa ‘alaikum,” yakni: Untuk kamu juga yang semisal dengannya. Hanya saja hadits Usamah di atas menunjukkan bolehnya mengucapkan salam kepada sekelompok orang yang di antara mereka ada orang-orang muslim dan ada juga orang-orang kafir.

Salah satu diantara kewajiban seorang muslim terhadap saudaranya adalah sebagaimana yang disebutkan oleh  Rasulullah -shallallahu ‘alaihi wasallam- ;
إذا دعاك فأجبه;
Hukum mengadakan acara (da’wah); pernikahan dan yang selainnya
Mengadakan acara (pesta) pernikahan adalah hal yang disyari’atkan –bahkan sebagian ulama menyatakannya wajib- berdasarkan beberapa keterangan dari  Rasulullah -shallallahu ‘alaihi wasallam-. Diantaranya adalah;
Perkataan  Rasulullah -shallallahu ‘alaihi wasallam- kepada Abdul Rahman bin ‘Auf –radhiyallahu ‘anhu- ketika beliau telah menikah;
أَوْلِمْ وَلَوْ بِشَاةٍ
“Selenggarakanlah acara pernikahan meskipun hanya dengan seekor kambing.”[1].
Rasulullah -shallallahu ‘alaihi wasallam- bersabda kepada Ali –radhiyallahu ‘anhu- ketika hendak menikahi Fathimah –radhiyallahu ‘anha-;
إِنَّهُ لا بُدَّ لِلْعَرُوسِ مِنْ وَلِيمَةٍ
“Pengadaan acara (pesta) nikah adalah hal yang mesti bagi pasangan yang telah menikah.”[2].
Adapun dalam momen-momen yang lain, seperti; khitanan, aqiqahan, dst; maka hukum mengadakan acara berkenaan dengannya adalah mubah, karena hal itu adalah perkara keduniaan dan hukum asal dari setiap perkara keduniaan adalah mubah hingga ada dalil yang menegaskannya.
Berkenaan dengan hidangan yang disajikan, maka tidak ada ketentuan khusus tentang jenisnya. Namun hal tersebut disesuaikan dengan kesanggupan orang yang mengadakannya. Disebutkan dalam beberapa keterangan bahwa Rasulullah –shallallahu ‘alaihi wa sallam- pernah mengadakan pesta walimah dengan menyajikan kurma dan sawiiq (sejenis bubur)[3], dan pernah pula Beliau menyajikan daging kambing[4].

Waktu pengadaan walimah (acara pernikahan)
Yang dzhahir dari kebiasaan  Rasulullah -shallallahu ‘alaihi wasallam- adalah mengadakan walimah setelah menikah, sebagaimana walimah yang Beliau adakan sehari setelah usai menikah dengan Zainab –radhiyallahu ‘anha-[5]. Imam Bukhari –rahimahullah- membawakan riwayatnya, bahwa ketika Rasulullah –shallallahu ‘alaihi wa sallam- berjumpa dengan Abdul Rahman bin ‘Auf dan mengetahui bahwa Beliau telah menikah, -ketika itu- Rasulullah –shallallahu ‘alaihi wa sallam- berkata;
أَوْلِمْ وَلَوْ بِشَاةٍ
“Selenggarakanlah acara pernikahan meskipun hanya dengan seekor kambing.”[6].
Namun demikian, tidak ada perintah tegas berkenaan dengan hal tersebut. Olehnya, maka perkara ini adalah perkara yang luas; boleh mengadakannya setelah atau pada saat akad nikah.
Beberapa adab dalam mengundang
1. Mengundang secara langsung (menyebutkan namanya)
2. Mengundang orang-orang yang baik dan shaleh.
3. Tidak boros dan tidak juga bakhil dalam acara.
4. Tidak mendesak seorang yang tengah berpuasa untuk membatalkan puasanya.
5. Bersikap ramah terhadap seluruh undangan
Mengadakan undangan yang sama secara berulang
Sebagian ulama ada yang menyatakan bahwa mengadakan undangan sejenis secara berulang lebih dari dua kali adalah makruh. Hukum ini diambil guna menghindari timbulnya fenomena saling berbangga-banggaan, bermegah-megahan, dan sombong. Disebutkan dalam sebuah riwayat;
الْوَلِيمَةُ أَوَّلَ يَوْمٍ حَقٌّ وَالثَّانِي مَعْرُوفٌ وَالْيَوْمَ الثَّالِثَ سُمْعَةٌ وَرِيَاءٌ
“Acara walimah di hari pertama adalah haq (disyari’atkan), di hari kedua adalah ma’ruf (baik), dan di hari ketiga adalah sum’ah dan riya.”[7].
Namun hadits yang disebutkan adalah lemah karena di dalam sanadnya terdapat seorang perawi yang majhul (tidak jelas asal-usulnya) bernama Abdullah biu Utsman at Tsaqafi[8]. Olehnya maka lebih tepat –wallahu a’lam- jika dikatakan bahwa mengadakan acara lebih dari dua hari adalah hal yang mubah, tergantung kadar keluasan seseorang, yaitu selama hal tersebut tidak dimaksudkan untuk bermegah-megahan, riya’ serta sum’ah[9]. Ibnu Siiriin –rahimahullah- berkata, dari ayahnya;
أَنَّهُ لَمَّا بَنَى بِأَهْلِهِ أَوْلَمَ سَبْعَة أَيَّام فَدَعَا فِي ذَلِكَ أُبَيّ بْن كَعْب فَأَجَابَهُ
“Ketika ayahnya telah melangsungkan pernikahan dengan ibunya, maka (di hari setelahnya) Beliau mengadakan walimah selama tujuh hari. Ketika itu, Beliau mengundang Ubay bin Ka’ab –radhiyallahu ‘anhu-, dan Ubay menghadirinya.”[10].
Hukum menghadiri undangan
Mayoritas ulama menyatakan bahwa hukum menjawab undangan pernikahan adalah wajib, dan ulama berbeda pendapat tentang hukum menjawab undangan selain pernikahan. Namun sebagian dari mereka menyatakan bahwa hukum menghadirinya –pun adalah wajib; baik undangan pernikahan atau undangan yang selainnya, berdasarkan sabda  Rasulullah -shallallahu ‘alaihi wasallam-;
إِذَا دُعِيَ أَحَدُكُمْ إِلَى الْوَلِيمَةِ فَلْيَأْتِهَا
“Apabila salah seorang dari kalian diundang untuk menghadiri pesta, maka hendaklah ia mendatanginya.”[11].
إِذَا دُعِىَ أَحَدُكُمْ إِلَى وَلِيمَةِ عُرْسٍ فَلْيُجِبْ
“Apabila salah seorang dari kalian diundang untuk menghadiri pesta pernikahan, maka hendaklah ia mendatanginya.”[12].
شَرُّ الطَّعَامِ طَعَامُ الْوَلِيمَةِ يُدْعَى لَهَا الْأَغْنِيَاءُ وَيُتْرَكُ الْفُقَرَاءُ وَمَنْ تَرَكَ الدَّعْوَةَ فَقَدْ عَصَى اللَّهَ وَرَسُولَهُ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ
“Seburuk-buruk makanan adalah makanan (yang dihidangkan) dalam sebuah pesta yang undangannya hanya terdiri dari orang-orang kaya –saja- dan orang-orang miskin tidak diundang. Barangsiapa yang tidak memenuhi undangan, maka sungguh ia telah mendurhakai Rasulullah –shallallahu ‘alaihi wa sallam-.”[13].
إِذَا دَعَا أَحَدُكُمْ أَخَاهُ فَلْيُجِبْ عُرْسًا كَانَ أَوْ نَحْوَهُ
“Apabila salah seorang dari kamu diundang oleh saudaranya, maka hendaklah ia menjawabnya; baik undangan itu adalah undangan pernikahan atau yang lainnya.”[14].
حَقُّ الْمُسْلِمِ عَلَى الْمُسْلِمِ خَمْسٌ رَدُّ السَّلاَمِ ، وَعِيَادَةُ الْمَرِيضِ ، وَاتِّبَاعُ الْجَنَائِزِ ، وَإِجَابَةُ الدَّعْوَةِ ، وَتَشْمِيتُ الْعَاطِسِ.
“Kewajiban seorang muslim dengan muslim yang lainnya ada lima, yaitu; menjawab salam, menjenguk orang sakit, mengikuti jenazahnya, menjawab undangan, dan mendoakan ia ketika bersin (sedan ia mengucapkan hamdalah).”[15].
Dan jika terdapat dua undangan dalam satu waktu yang bersamaan, dan tidak mungkin untuk dikompromikan, maka hendaklah didahulukan yang terdekat rumahnya atau yang terlebih dahulu menyampaikan undangannya. Aisyah –radhiyallahu ‘anha- bertanya kepada Rasulullah –shallallahu ‘alaihi wa sallam-;
يَا رَسُولَ اللَّهِ إِنَّ لِي جَارَيْنِ فَإِلَى أَيِّهِمَا أُهْدِي قَالَ إِلَى أَقْرَبِهِمَا مِنْكِ بَابًا
“Wahai Rasulullah, saya mempunyai dua orang tetangga. Kepada saiapakah dari keduanya saya harus (terlebih dahulu) memberikan hadiah?. Rasulullah –shallallahu ‘alaihi wa sallam- bersabda; kepada yang terdekat rumahnya dari rumahmu.”[16].
إِذَا اجْتَمَعَ الدَّاعِيَانِ فَأَجِبْ أَقْرَبَهُمَا بَابًا فَإِنَّ أَقْرَبَهُمَا بَابًا أَقْرَبُهُمَا جِوَارًا وَإِنْ سَبَقَ أَحَدُهُمَا فَأَجِبِ الَّذِى سَبَقَ
“Apabila bertepatan dua buah undangan dalam satu waktu, maka jawablah undangan orang yang paling dekat rumahnya dengan rumahmu. Namun apabila seorang dari mereka telah lebih dahulu mengundangmu, maka jawablah undangan orang tersebut.”[17].
Beberapa hal yang menyebabkan seorang boleh tidak menghadiri undangan:
Orang yang mengundang adalah seorang yang diboikot syar’I karena penyimpangan agama  yang ia lakukan, seperti berbuat dzhalim, fasiq, dan bid’ah.
Jika yang mengundang adalah non muslim, maka menjawab undangannya adalah mubah kecuali jika di dalam undangan tersebut ada kemungkaran, maka haram menghadirinya.
Undangan bersifat umum, maka tidak wajib menghadirinya.
Undangan disampaikan secara tidak jelas, misalnya dengan mengatakan: “Jika anda berkenan hadir, maka kami silahkan.”.
 Undangan tersebut dikhususkan bagi orang-orang kaya saja, dan tidak diundang orang-orang miskin untuk menghadirinya.  Rasulullah -shallallahu ‘alaihi wasallam- bersabda;
شَرُّ الطَّعَامِ طَعَامُ الْوَلِيمَةِ يُدْعَى لَهَا الْأَغْنِيَاءُ وَيُتْرَكُ الْفُقَرَاءُ وَمَنْ تَرَكَ الدَّعْوَةَ فَقَدْ عَصَى اللَّهَ وَرَسُولَهُ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ
“Seburuk-buruk makanan adalah makanan (yang dihidangkan) dalam sebuah pesta yang undangannya hanya terdiri dari orang-orang kaya –saja- dan orang-orang miskin tidak diundang. Barangsiapa yang tidak memenuhi undangan, maka sungguh ia telah mendurhakai Rasulullah –shallallahu ‘alaihi wa sallam-.”
      6.  . Jika diprediksi bahwa dengan kehadiran seorang maka suasana acara akan keruh, maka boleh bagi orang tersebut tidak menghadiri undangan; baik karena ia memiliki masalah dengan pihak yang mengundang atau dengan salah seorang tamu yang –juga- turut diundang dalam acara tersebut.

      7. . Jika dalam undangan tersebut terdapat kemungkaran, maka tidak boleh menghadirinya kecuali jika seorang mampu merubah kemungkaran tersebut.  Rasulullah -shallallahu ‘alaihi wasallam- bersabda;
مَنْ كَانَ يُؤْمِنُ بِاللَّهِ وَالْيَوْمِ الْآخِرِ فَلَا يَقْعُدَنَّ عَلَى مَائِدَةٍ يُدَارُ عَلَيْهَا بِالْخَمْرِ
“Barangsiapa beriman kepada Allah dan hari akhir maka janganlah sekalipun ia duduk dalam sebuah perjamuan yang disuguhkan khamar padanya.”[19].

      8. . Undangan untuk hari ke-2, yaitu jika acaranya berlangsung lebih dari sehari.

      9.. Jika seorang memiliki udzur; baik karena jarak yang jauh, kecapean, sakit, hujan, dan    yang semisalnya.
Menghadiri undangan bagi yang tidak diundang
Mayoritas ulama menyatakan bahwa haram bagi seorang yang tidak diundang untuk menghadiri sebuah undangan. Terkecuali jika ia itu adalah seorang yang diketahui adalah pendamping pribadi seorang yang diundang, yang akan selalu ikut dalam setiap acara yang dihadiri oleh orang itu. Namun demikian, tetaplah disyariatkan bagi orang yang diundang tersebut untuk memintakan izin bagi orang yang dibawanya itu, sebagaimana riwayat Abu Mas’ud al Anshaari –radhiyallahu ‘anhu-, Beliau berkata;
كَانَ رَجُلٌ مِنَ الأَنْصَارِ يُقَالُ لَهُ أَبُو شُعَيْبٍ وَكَانَ لَهُ غُلاَمٌ لَحَّامٌ فَرَأَى رَسُولَ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- فَعَرَفَ فِى وَجْهِهِ الْجُوعَ فَقَالَ لِغُلاَمِهِ وَيْحَكَ اصْنَعْ لَنَا طَعَامًا لِخَمْسَةِ نَفَرٍ فَإِنِّى أُرِيدُ أَنْ أَدْعُوَ النَّبِىَّ -صلى الله عليه وسلم- خَامِسَ خَمْسَةٍ. قَالَ فَصَنَعَ ثُمَّ أَتَى النَّبِىَّ -صلى الله عليه وسلم- فَدَعَاهُ خَامِسَ خَمْسَةٍ وَاتَّبَعَهُمْ رَجُلٌ فَلَمَّا بَلَغَ الْبَابَ قَالَ النَّبِىُّ -صلى الله عليه وسلم- « إِنَّ هَذَا اتَّبَعَنَا فَإِنْ شِئْتَ أَنْ تَأْذَنَ لَهُ وَإِنْ شِئْتَ رَجَعَ ». قَالَ لاَ بَلْ آذَنُ لَهُ يَا رَسُولَ اللَّهِ.
“Ada seorang laki-laki dari Anshar bernama Abu Syu’aib. Ia memiliki seorang pembantu yang berprofesi sebagai tukang daging. Suatu ketika Abu Syu’aib melihat Rasulullah –shallallahu ‘alaihi wa sallam-, dan Ia mengetahui dari raut wajah Rasulullah bahwa Beliau sedang lapar. Maka Ia pun menyuruh pembantunya itu membuat makanan untuk lima orang, karena Ia akan mengundang kelimanya. Maka sang pembantu pun membuat makanan untuk lima orang, kemudian Ia mendatangi Rasulullah –shallallahu ‘alaihi wa sallam- mengundangnya untuk makan bersama lima orang sahabatnya. Rasulullah bersama kelima sahabatnya pun mendatangi undangan itu yang diikuti oleh seorang lagi (yang tidak diundang). Ketika sampai di pintu, Rasulullah –shallallahu ‘alaihi wa sallam- berkata kepada Abu Syu’aib; saya meminta izin kepadamu untuk mengikutkan seorang sahabat saya ini. Jika engkau mengizinkannya, maka ia masuk, tetapi jika engkau tidak mengizinkannya, maka ia akan pulang. Abu Syu’aib berkata; saya mengizinkannya wahai Rasulullah.”[20].
Beberapa adab bagi yang diundang
1. Niat ibadah dan memuliakan orang yang mengundang
2. Tidak masuk ke rumah orang yang mengundang kecuali dengan izin darinya.
3. Tidak bersikap berlebihan ketika menghadiri undangan, yaitu agar orang-orang melihat, memuji dan menyanjungnya
4. Tidak menolak untuk mencicipi sajian dalam undangan kecuali jika ia tengah berpuasa.  Rasulullah -shallallahu ‘alaihi wasallam- bersabda;
إِذَا دُعِىَ أَحَدُكُمْ فَلْيُجِبْ فَإِنْ كَانَ صَائِمًا فَلْيُصَلِّ وَإِنْ كَانَ مُفْطِرًا فَلْيَطْعَمْ
“Apabila salah seorang dari kalian diundang maka hendaklah ia menjawabnya. Jika ia tengah berpuasa, maka hendaklah ia mendoakan (pemilik hajatan itu). Namun jika ia sedang tidak berpuasa, maka hendaklah ia mencicipi hidangan dalam acara itu.”[21].
5. Memperhatikan adab-adab dalam mencicipi makanan.
6. Mendoakan orang yang mengundang ketika akan pulang. Beberapa lafadz doanya adalah;
اللهم اغفر لهم وارحمهم وبارك لهم في رزقهم
“Ya Allah, ampunilah mereka, rahmati dan berkahilah harta mereka.”[22].
أَكَلَ طَعَامَكُمْ الْأَبْرَارُ وَصَلَّتْ عَلَيْكُمْ الْمَلَائِكَةُ وَأَفْطَرَ عِنْدَكُمْ الصَّائِمُونَ
“Orang-orang baik telah memakan hidanganmu, para malaikat telah mendoakanmu, dan orang-orang yang berpuasa telah berbuka di acaramu ini.”[23].
Lafadz doa ketika menghadiri undangan pernikahan;
بَارَكَ اللَّهُ لَكَ وَبَارَكَ عَلَيْكَ وَجَمَعَ بَيْنَكُمَا فِى خَيْرٍ
“Semoga Allah memberkahi engkau di waktu lapang maupun di waktu sempit, dan semoga Allah (senantiasa) mengumpulkan kalian berdua di dalam kebaikan.”[24].
7. Tidak berlama-lama menghadiri undangan.
Demikian beberapa hal berkenaan dengan permasalahan seputar undangan, wa alhamdulillahi Rabbi al ‘Aalamiin.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar